PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMENDI KOTA SEMARANG
TL;DRAbstract
Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan hal yang sangat penting, mengingat PIRT dibuat dengan alat yang semi otomatis sehingga memungkinkan keamanan PIRT tidak terjamin. Pengawasan keamanan PIRT dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pangan yang aman untuk dikonsumsi dan untuk menjamin hak-hak konsumen. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan keamanan PIRT di kota Semarang sebagai upaya perlindungan konsumen?, (2) Bagaimana sanksi yang diterapkan Pemerintah Kota Semarang terhadap pelaku usaha PIRT yang melanggar ketentuan tentang keamanan pangan?, (3)Hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan keamanan PIRT di kota Semarang sebagai upaya perlindungan konsumen?, (4) Bagaimanakah peran Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan PIRT di kota Semarang sebagai upaya perlindungan konsumen? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empir
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan hal yang sangat penting, mengingat PIRT dibuat dengan alat yang semi otomatis sehingga memungkinkan keamanan PIRT tidak terjamin. Pengawasan keamanan PIRT dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pangan yang aman untuk dikonsumsi dan untuk menjamin hak-hak konsumen. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan keamanan PIRT di kota Semarang sebagai upaya perlindungan konsumen?, (2) Bagaimana sanksi yang diterapkan Pemerintah Kota Semarang terhadap pelaku usaha PIRT yang melanggar ketentuan tentang keamanan pangan?, (3)Hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan keamanan PIRT di kota Semarang sebagai upaya perlindungan konsumen?, (4) Bagaimanakah peran Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan PIRT di kota Semarang sebagai upaya perlindungan konsumen? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empir
Keywords
Chat
Click to start Chat