KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DELIK PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INDONESIA(Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No.2331 K/PID/2006, 899 K/Pid/2010, 472 K/Pid.Sus/2011)
TL;DRAbstract
Skripsi yang berjudul“ KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DELIK PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM INDONESIA (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2331 K/PID/2006, 899 K/Pid/2010, 472 K/Pid.Sus/2011)”. Secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana delik pers dalam penegakan hukum pidana Indonesia, apakah sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lexspesialis ataukah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lexgeneralis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara melakukan penelitian dan analisa Putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan delik pers. Dalam teknik pengumpulan data, penulis mengguanakan data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara deskriptif, sehingga dapat memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyaluruh mengenai kebijakan hukum pidana delik pers dalam pene
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Skripsi yang berjudul“ KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DELIK PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM INDONESIA (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2331 K/PID/2006, 899 K/Pid/2010, 472 K/Pid.Sus/2011)”. Secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana delik pers dalam penegakan hukum pidana Indonesia, apakah sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lexspesialis ataukah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lexgeneralis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara melakukan penelitian dan analisa Putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan delik pers. Dalam teknik pengumpulan data, penulis mengguanakan data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara deskriptif, sehingga dapat memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyaluruh mengenai kebijakan hukum pidana delik pers dalam pene
Keywords
Chat
Click to start Chat