User Settings
Article

Perjanjian Konstruksi (Studi Tentang Hubungan Hukum Antara Cv. Dimensi Cipta Graha Dengan Dpuppk Dalam Pembangunan Jalan Kalimati Di Kabupaten Boyolali)

Aris Pujianto Husodo-2014-01-01-UMS Library Center of Academic Activities (Universitas Surakarta)
0

TL;DRAbstract

Perjanjian Konstruksi yang dilakukan DPUPPK Kabupaten Boyolali dengan CV. DIMENSI CIPTA GRAHA dalam Pembangunan Jalan Kalimati Nomor 050/LU/BM/009.02/15/2011 memuat isi perjanjian yang meliputi subjek hukum, objek hukum, masa pertanggungan atau pemeliharaan, cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak, keadaan kahar, kewajiban para pihak dalam kegagalan bangunan, perlindungan kerja, aspek lingkungan telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2000 dan KUH Perdata, pengaturan tentang objek hukum sesuai dengan pasal 22 ayat 2 huruf b UU No. 18 Tahun 1999, tenaga ahli sesuai dengan Pasal 9 ayat 4 UU No. 18 Tahun 1999, hak dan kewajiban para pihak, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 PP No. 29 Tahun 2000. Sedangkan perlindungan para pihak perjanjian dalam bentuk keadaan kahar bahwa risiko ditanggung oleh kesepakatan para Pihak yang tercantum dalam Pasal 9 Perjanjian Konstruksi, sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 huruf j UU No. 18 Tahun 1999. Dan dalam bentuk

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Perjanjian Konstruksi yang dilakukan DPUPPK Kabupaten Boyolali dengan CV. DIMENSI CIPTA GRAHA dalam Pembangunan Jalan Kalimati Nomor 050/LU/BM/009.02/15/2011 memuat isi perjanjian yang meliputi subjek hukum, objek hukum, masa pertanggungan atau pemeliharaan, cara pembayaran, cidera janji, penyelesaian perselisihan, pemutusan kontrak, keadaan kahar, kewajiban para pihak dalam kegagalan bangunan, perlindungan kerja, aspek lingkungan telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2000 dan KUH Perdata, pengaturan tentang objek hukum sesuai dengan pasal 22 ayat 2 huruf b UU No. 18 Tahun 1999, tenaga ahli sesuai dengan Pasal 9 ayat 4 UU No. 18 Tahun 1999, hak dan kewajiban para pihak, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 PP No. 29 Tahun 2000. Sedangkan perlindungan para pihak perjanjian dalam bentuk keadaan kahar bahwa risiko ditanggung oleh kesepakatan para Pihak yang tercantum dalam Pasal 9 Perjanjian Konstruksi, sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 huruf j UU No. 18 Tahun 1999. Dan dalam bentuk

Keywords

PhysicsHumanitiesArt

Chat

Click to start Chat