ANALISIS TENTANG PERMASALAHAN POKOK HUKUM PIDANA DALAM UU NO 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TL;DRAbstract
Analisis permasalahan pokok hukum pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menggunakan indikator tiga permasalahan pokok hukum pidana yakni perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana/ kesalahan, dan sanksi pidana. Sebagai bahan perbandingan, dianalisis pula tiga permasalahan pokok hukum pidana dalam peraturan yang menyangkut tindak pidana perdagangan orang dalam Pasal 297 KUHP dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak. UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dinilai lebih memenuhi rasa keadilan dibandingkan peraturan perundangan yang ada sebelumnya.
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Analisis permasalahan pokok hukum pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menggunakan indikator tiga permasalahan pokok hukum pidana yakni perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana/ kesalahan, dan sanksi pidana. Sebagai bahan perbandingan, dianalisis pula tiga permasalahan pokok hukum pidana dalam peraturan yang menyangkut tindak pidana perdagangan orang dalam Pasal 297 KUHP dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak. UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dinilai lebih memenuhi rasa keadilan dibandingkan peraturan perundangan yang ada sebelumnya.
Keywords
Chat
Click to start Chat