PERJANJIAN PENGANGKUTAN :Studi tentang Tanggung Jawab Terhadap Pengangkutan Barang – Barang Pos Oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Surakarta
TL;DRAbstract
Pengiriman barang oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Surakarta, menimbulkan perjanjian antara pengirim dan PT. Pos Indonesia, dimana masing- masing pihak memiliki hak dan kewajiban tertentu. Dalam perjanjian tersebut juga terdapat subjek dan objek perjanjian. Dalam proses pengiriman barang yang tidak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masing-masing pihak. Dimana sering terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki oleh para pihak maupun yang disebabkan dengan kondisi tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola hubungan hukum pengiriman barang- barang pos, yang terjadi antara pengirim dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Surakarta dan untuk mendeskripsikan bentuk tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) terhadap barang- barang pos yang dikirim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pendekatan non- doktrinal yang kualitatif. Hal ini disebakkan di dalam penelitian ini, hukum tidak hanya dikonsepkan sebagi k
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Pengiriman barang oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Surakarta, menimbulkan perjanjian antara pengirim dan PT. Pos Indonesia, dimana masing- masing pihak memiliki hak dan kewajiban tertentu. Dalam perjanjian tersebut juga terdapat subjek dan objek perjanjian. Dalam proses pengiriman barang yang tidak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masing-masing pihak. Dimana sering terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki oleh para pihak maupun yang disebabkan dengan kondisi tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola hubungan hukum pengiriman barang- barang pos, yang terjadi antara pengirim dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Surakarta dan untuk mendeskripsikan bentuk tanggung jawab PT. Pos Indonesia (Persero) terhadap barang- barang pos yang dikirim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pendekatan non- doktrinal yang kualitatif. Hal ini disebakkan di dalam penelitian ini, hukum tidak hanya dikonsepkan sebagi k
Keywords
Chat
Click to start Chat