Implementasi kebijakan pajak hotel dan restoran sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sleman
TL;DRAbstract
Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai salah satu komponen pajak daerah memberikan kontribusi terbesar dari pajak daerah lainnya. Hal ini dapat dilihat dalam perkembagan lima tahun terakhir (2000-2004). Ada 5 (lima) factor yang dianggap ikut berpengaruh terhadap implementasi PHR di Sleman, yaitu komunikasi, sumber daya keuangan, sikap pelaksana, kondisi usaha wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pada dasarnya factor tersebut diatas sudah berjalan dengan baik, namun ada beberapa factor yang masih butuh pembenahan, factor tersebut adalah: Factor komunikasi, antara pimpinan dan staf telah berjalan dengan baik. Namun komunikasi antara aparat dengan WP belum berjalan dengan baik, Strategi yang perlu dipakai adalah menambah volume pertemuan pada masa-masa mendatang. Disamping penggunaan sarana elektronik dan audio visual sebagai media komunikasi. Factor sikap, kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan, khususunya wajib pajak (WP) non pembukuan seh
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai salah satu komponen pajak daerah memberikan kontribusi terbesar dari pajak daerah lainnya. Hal ini dapat dilihat dalam perkembagan lima tahun terakhir (2000-2004). Ada 5 (lima) factor yang dianggap ikut berpengaruh terhadap implementasi PHR di Sleman, yaitu komunikasi, sumber daya keuangan, sikap pelaksana, kondisi usaha wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pada dasarnya factor tersebut diatas sudah berjalan dengan baik, namun ada beberapa factor yang masih butuh pembenahan, factor tersebut adalah: Factor komunikasi, antara pimpinan dan staf telah berjalan dengan baik. Namun komunikasi antara aparat dengan WP belum berjalan dengan baik, Strategi yang perlu dipakai adalah menambah volume pertemuan pada masa-masa mendatang. Disamping penggunaan sarana elektronik dan audio visual sebagai media komunikasi. Factor sikap, kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan, khususunya wajib pajak (WP) non pembukuan seh
Keywords
Chat
Click to start Chat