Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penjaminan Bilyet Giro (BG) Kosong Sebagai Alat Pembayaran Hutang (StudI Kasus Di Pengadilan Negeri Sukoharjo)
TL;DRAbstract
Dalam dunia bisnis, seorang pembisnis (business man) lebih condong memilih alat pembayaran yang sifatnya praktis dan aman yang dikenal dengan surat berharga (Commercial Paper (CP), salah satunya adalah Bilyet Giro (BG). Penelitian ini tentang Perkara hutang piutang antara penggugat dengan tergugat II melalui perantara tergugat I yang pelunasannya oleh Tergugat II akan dilunasi dengan menggunakan BG, akan tetapi diketahui setelah jatuh tempo penggugat mencairkan di Bank, tidak ada dananya. Putusan hakim menjatuhkan tanggung jawab pelunasannya dibebankan secara tanggung renteng antara para tergugat. Padahal secara normatif dalam SEBI 091307 mengatakan yang bertanggung jawab dalam keluarnya BG Kosong adalah pemilik rekening itu sendiri, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat dirugikan atau bertanggungjawab akan hal itu, terbukti dari hasil penelitian pemilik rekening BG kosong tak lain adalah tergugat II, oleh karenanya tergugat I tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk itu. Selain
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Dalam dunia bisnis, seorang pembisnis (business man) lebih condong memilih alat pembayaran yang sifatnya praktis dan aman yang dikenal dengan surat berharga (Commercial Paper (CP), salah satunya adalah Bilyet Giro (BG). Penelitian ini tentang Perkara hutang piutang antara penggugat dengan tergugat II melalui perantara tergugat I yang pelunasannya oleh Tergugat II akan dilunasi dengan menggunakan BG, akan tetapi diketahui setelah jatuh tempo penggugat mencairkan di Bank, tidak ada dananya. Putusan hakim menjatuhkan tanggung jawab pelunasannya dibebankan secara tanggung renteng antara para tergugat. Padahal secara normatif dalam SEBI 091307 mengatakan yang bertanggung jawab dalam keluarnya BG Kosong adalah pemilik rekening itu sendiri, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat dirugikan atau bertanggungjawab akan hal itu, terbukti dari hasil penelitian pemilik rekening BG kosong tak lain adalah tergugat II, oleh karenanya tergugat I tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk itu. Selain
Keywords
Chat
Click to start Chat