User Settings
Dissertation

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM ISLAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN ABDUL QADIM ZALLUM : ANALISIS KESESUAIAN TERHADAP APBN 2010-2012

0

TL;DRAbstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan, bagaimana pengelolaan keuangan negara dalam Islam menurut Abdul Qadim Zallum; bagaimana APBN Indonesia 2010-2012; dan bagaimana kesesuaian APBN Indonesia 2010-2012 dengan pemikiran Abdul Qadim Zallum tentang pengelolaan keuangan negara. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan teks (tex reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa bayt al-ma@l memiliki kesamaan fungsi dengan APBN, yaitu untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran negara. Dengan kata lain bayt al-ma@l adalah APBN Islam. APBN Islam dibangun dari paradigma Islam tentang ekonomi yaitu membagi kepemilikan menjadi tiga macam. Darinya APBN Islam mendapatkan berbagai jenis pendapatan yang diatur oleh syariah. Abdul Qadim Zallum lalu mengklasifikasikannya menjadi tiga bagian: bagian fai’ dan kharaj, bagian pemilikan umum dan bagian sadaqah. Dari ket

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan, bagaimana pengelolaan keuangan negara dalam Islam menurut Abdul Qadim Zallum; bagaimana APBN Indonesia 2010-2012; dan bagaimana kesesuaian APBN Indonesia 2010-2012 dengan pemikiran Abdul Qadim Zallum tentang pengelolaan keuangan negara. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan teks (tex reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa bayt al-ma@l memiliki kesamaan fungsi dengan APBN, yaitu untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran negara. Dengan kata lain bayt al-ma@l adalah APBN Islam. APBN Islam dibangun dari paradigma Islam tentang ekonomi yaitu membagi kepemilikan menjadi tiga macam. Darinya APBN Islam mendapatkan berbagai jenis pendapatan yang diatur oleh syariah. Abdul Qadim Zallum lalu mengklasifikasikannya menjadi tiga bagian: bagian fai’ dan kharaj, bagian pemilikan umum dan bagian sadaqah. Dari ket

Keywords

Political scienceHumanitiesPhilosophy

Chat

Click to start Chat