Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Hal Mewaris Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010
TL;DRAbstract
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan suami dan istri, tetapi ada beberapa keluarga yang menginginkan seorang anak dengan tidak terikat perkawinan yang sah, sehingga anak tersebut memiliki status anak luar kawin yang akan berdampak tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya serta tidak memiliki hak mewaris dari ayahnya, hanya memiliki hubungan keperdataan dan hak mewaris dari ibu dan keluarga ibunya, sesuai dalam ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena adanya ketentuan tersebut, maka pada tanggal 17 Februari 2012, keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 yang telah merubah isi dari Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang pada intinya memberikan kesempatan untuk memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarganya dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum Penulisan da
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan suami dan istri, tetapi ada beberapa keluarga yang menginginkan seorang anak dengan tidak terikat perkawinan yang sah, sehingga anak tersebut memiliki status anak luar kawin yang akan berdampak tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarga ayahnya serta tidak memiliki hak mewaris dari ayahnya, hanya memiliki hubungan keperdataan dan hak mewaris dari ibu dan keluarga ibunya, sesuai dalam ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena adanya ketentuan tersebut, maka pada tanggal 17 Februari 2012, keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 yang telah merubah isi dari Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang pada intinya memberikan kesempatan untuk memiliki hubungan keperdataan dengan ayah dan keluarganya dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum Penulisan da
Keywords
Chat
Click to start Chat