Studi Tentang Pola-Pola Perlindungan Hukum Bagi Konsumen OlehLPKSM Solo Raya di Surakarta
TL;DRAbstract
Tujuan penelitiaan ini adalah ingin mengetahui kedudukan LPKSM Solo Raya dalam menangangi pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen dan untuk mendeskripsikan dan mengeksplanasikan pola-pola perlindungan hukum yang dilakukan oleh LPKSM Solo Raya dalam menangangi pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen. Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang kualitatif. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dimana LPKSM berkedudukan sebagai penggugat dalam surat kuasanya dan gugatan masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) walaupun dari beberapa gugatan ditolak. Selain itu LPKSM sering melakukan pendampingan dalam perkara pidana yang dialami konsumen khususnya terhadap kasus tuduhan penggelapan barang fiducia barang bergerak di kepolisian dan rata-rata hampir kasus tidak dilanjutkan karena banyak sekali lembaga pembiayaan y
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Tujuan penelitiaan ini adalah ingin mengetahui kedudukan LPKSM Solo Raya dalam menangangi pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen dan untuk mendeskripsikan dan mengeksplanasikan pola-pola perlindungan hukum yang dilakukan oleh LPKSM Solo Raya dalam menangangi pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen. Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal yang kualitatif. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dimana LPKSM berkedudukan sebagai penggugat dalam surat kuasanya dan gugatan masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) walaupun dari beberapa gugatan ditolak. Selain itu LPKSM sering melakukan pendampingan dalam perkara pidana yang dialami konsumen khususnya terhadap kasus tuduhan penggelapan barang fiducia barang bergerak di kepolisian dan rata-rata hampir kasus tidak dilanjutkan karena banyak sekali lembaga pembiayaan y
Keywords
Chat
Click to start Chat