User Settings
Open AccessDissertation

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENGELOLAAN HARTA WAKAF EMAS DI DESA NEROH KECAMATAN MODUNG KABUPATEN BANGKALAN

Ahmad Deni Muttaqin-2009-08-26-Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya (UIN Sunan Ampel)

TL;DRAbstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Sistem pengelolaan harta wakaf emas di Desa Neroh Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan harta wakaf emas dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem pengelolaan harta wakaf emas di Desa Neroh Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Data penelitian dihimpun melalui kajian lapangan (empirik) selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif verifikatif kemudian kesimpulan diambil melalui logika deduktif. Dalam hal ini pengelolaan wakaf emas di Desa Neroh oleh maukuf âlaih agar sesuai dengan tujuan perwakafannya yaitu untuk kemakmuran musolla, maka maukuf alaih menjualnya untuk proses rehabilitasi musolla yang pada waktu itu kekurangan dana, hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli kayu untuk dibuat kusen jendela dan pintu, sudah barang tentu penjualan tersebut memberitahukan dulu kepada wakif. Dapat disimpulkan bahwa sistem pengelolaan harta wakaf

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Sistem pengelolaan harta wakaf emas di Desa Neroh Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan harta wakaf emas dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem pengelolaan harta wakaf emas di Desa Neroh Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Data penelitian dihimpun melalui kajian lapangan (empirik) selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif verifikatif kemudian kesimpulan diambil melalui logika deduktif. Dalam hal ini pengelolaan wakaf emas di Desa Neroh oleh maukuf âlaih agar sesuai dengan tujuan perwakafannya yaitu untuk kemakmuran musolla, maka maukuf alaih menjualnya untuk proses rehabilitasi musolla yang pada waktu itu kekurangan dana, hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli kayu untuk dibuat kusen jendela dan pintu, sudah barang tentu penjualan tersebut memberitahukan dulu kepada wakif. Dapat disimpulkan bahwa sistem pengelolaan harta wakaf

Keywords

HumanitiesPolitical scienceArt

Chat

Click to start Chat