User Settings
Article

Pelaksanaan eksekusi Gadai Saham yang dilakukan secara privat (Private Selling) menurut Hukum Jaminan :: Analisis Yuridis eksekusi Gadai Saham PT. Swabara Mining Energy dan PT. Asmico Bara Utama oleh Deutsche Bank

0

TL;DRAbstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan eksekusi gadai saham yang dilakukan secara privat (private selling) menurut hukum jaminan. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian lapangan, digunakan untuk memperoleh data primer berasal dari para responden. Kemudian penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer berasal dari para responden. Kemudian penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pada akhirnya, semua data yang diperoleh tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1155 KUHPerdata, mengatur bahwa, seperti halnya perjanjian gadai pada umumnya, dalam gadai saham, apabila debitur atau pemberi gadai cidera janji(wanprestasi), maka kreditur atau penerima gadai berhak menjual barang gadai di depan umum menurut kebiasaan dan syarat-syarat setempat (parate eksekusi). Memperjanjikan cara penjualan yang lain daripada penjualan dimuka umum, pada prinsipnya tidak diperkenankan, karena kemungkinan akan menimbulkan k

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan eksekusi gadai saham yang dilakukan secara privat (private selling) menurut hukum jaminan. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian lapangan, digunakan untuk memperoleh data primer berasal dari para responden. Kemudian penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer berasal dari para responden. Kemudian penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pada akhirnya, semua data yang diperoleh tersebut dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1155 KUHPerdata, mengatur bahwa, seperti halnya perjanjian gadai pada umumnya, dalam gadai saham, apabila debitur atau pemberi gadai cidera janji(wanprestasi), maka kreditur atau penerima gadai berhak menjual barang gadai di depan umum menurut kebiasaan dan syarat-syarat setempat (parate eksekusi). Memperjanjikan cara penjualan yang lain daripada penjualan dimuka umum, pada prinsipnya tidak diperkenankan, karena kemungkinan akan menimbulkan k

Keywords

PhysicsHumanitiesPhilosophy

Chat

Click to start Chat