User Settings
Open AccessArticle

PENINGKATAN BUDAYA HUKUM TENTANG PENDAFTARAN HAK CIPTA BAGI PENGERAJIN BATIK BASUREK DI KOTA BENGKULU

Fitri, Rahma-2015-01-01-University of Bengkulu Scholar Repository (University of Bengkulu)

TL;DRAbstract

Batik Basurek menjadi salah satu kerajinan tangan khas Provinsi Bengkulu, motif-motif yang telah dikreasikan oleh para pengrajin batik besurek di Kota Bengkulu merupakan hasil dari pikiran, ide yang membutuhkan perlindungan secara hukum.Masih banyaknya dalam masyarakat khususnya pengrajin batik besurek terdapat budaya atau perilaku yang membiarkan atau tidak mengubris penjiplakan-penjiplakan yang terjadi terhadap desain motif batik itu sendiri, adanya budaya atau ketaatan untuk menghargai hasil karya cipta karsa para pengrajin sendiri tidak ada mereka bahkan sebagian besar membiarkan dan terdapat juga pengrajin yang merasa juga bahwa jika desain motif dijiplak artinya motif tersebut bagus dan pengrajin merasa bangga. Hal ini masih kurangnya pemahaman masyarakat khususnya pengrajin batik besurek dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Di mana hak cipta ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama pada setiap orang karena berbedanya tingkat pemahaman tentang istil

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Batik Basurek menjadi salah satu kerajinan tangan khas Provinsi Bengkulu, motif-motif yang telah dikreasikan oleh para pengrajin batik besurek di Kota Bengkulu merupakan hasil dari pikiran, ide yang membutuhkan perlindungan secara hukum.Masih banyaknya dalam masyarakat khususnya pengrajin batik besurek terdapat budaya atau perilaku yang membiarkan atau tidak mengubris penjiplakan-penjiplakan yang terjadi terhadap desain motif batik itu sendiri, adanya budaya atau ketaatan untuk menghargai hasil karya cipta karsa para pengrajin sendiri tidak ada mereka bahkan sebagian besar membiarkan dan terdapat juga pengrajin yang merasa juga bahwa jika desain motif dijiplak artinya motif tersebut bagus dan pengrajin merasa bangga. Hal ini masih kurangnya pemahaman masyarakat khususnya pengrajin batik besurek dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Di mana hak cipta ruang lingkup pengertiannya tidaklah sama pada setiap orang karena berbedanya tingkat pemahaman tentang istil

Keywords

HumanitiesArt

Chat

Click to start Chat