Evaluasi penghitungan dan pencatatan PPh 21 karyawan tetap PT "X"
TL;DRAbstract
Banyak sekali perusahaan-perusahaan baik sebagai wajib pajak maupun pemotong pajak kurang memahami peraturan-peraturan perpajakan, banyak juga yang salah dalam mengartikan peraturan-peraturan perpajakan yang pada akhirnya menyebabkan kesalahan pada perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya. Oleh karena itu, penulis ingin mengevaluasi apakah perhitungan dan pencatatan PPh 21 PT X telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi data dari PT X dan pembahasannya dilakukan dengan cara membandingkan hasil perhitungan dan pencatatan yang dilakukan perusahaan dengan perhitungan dan pencatatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, PT X telah melakukan proses perhitungan dan pencatatan atas PPh 21, namun masih terdapat kesalahan dalam perhitungan PPh 21 dimana perusahaan hanya menerapkan biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan hanya kepada Direktur Utama, Direktur I dan II, tidak menyertakan uang lembur
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Banyak sekali perusahaan-perusahaan baik sebagai wajib pajak maupun pemotong pajak kurang memahami peraturan-peraturan perpajakan, banyak juga yang salah dalam mengartikan peraturan-peraturan perpajakan yang pada akhirnya menyebabkan kesalahan pada perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya. Oleh karena itu, penulis ingin mengevaluasi apakah perhitungan dan pencatatan PPh 21 PT X telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi data dari PT X dan pembahasannya dilakukan dengan cara membandingkan hasil perhitungan dan pencatatan yang dilakukan perusahaan dengan perhitungan dan pencatatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, PT X telah melakukan proses perhitungan dan pencatatan atas PPh 21, namun masih terdapat kesalahan dalam perhitungan PPh 21 dimana perusahaan hanya menerapkan biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan hanya kepada Direktur Utama, Direktur I dan II, tidak menyertakan uang lembur
Keywords
Chat
Click to start Chat