ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK KEPEMILIKAN LOGAM MULIA (KLM) DI PT BANK BRI SYARIAH KCP SIDOARJO
TL;DRAbstract
Hasil penelitian mengemukakan bahwa produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) di PT. BRI Syariah KCP Sidoarjo, dalam menjalankan mekanisme operasionalnya menggunakan dua akad yaitu akad qard} dan ijarah. Dimana dalam kedua akad tersebut nasabah diharuskan membayar uang muka dan obyek komoditi (LM emas) dijadikan sebagai jaminan. Kedua, terkait penggunaan istilah margin pada upah sewa tempat penyimpanan LM KLM seharusnya menggunakan istilah qard}, karena upah dari ijarah dalam ekonomi Islam disebut qard}. ketiga, bank BRI Syariah KCP Sidoarjo dalam penetapan dua akad (qard dan ijarah) pada produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) bukan merupakan s}afqataini fi s}afqah wahidah yang mana akad pembiayaan kepemilikan logam mulia merupakan akumulasi dua akad yang tidak mengandung unsur garar. Hal ini dikuatkan dengan dasar dalil kuat (rajih), yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Sima mengenai s}afqataini fi safqah wahidah. Serta selama masih dalam ketentuan wajar dan yang penting selama kedua belah pih
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Hasil penelitian mengemukakan bahwa produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) di PT. BRI Syariah KCP Sidoarjo, dalam menjalankan mekanisme operasionalnya menggunakan dua akad yaitu akad qard} dan ijarah. Dimana dalam kedua akad tersebut nasabah diharuskan membayar uang muka dan obyek komoditi (LM emas) dijadikan sebagai jaminan. Kedua, terkait penggunaan istilah margin pada upah sewa tempat penyimpanan LM KLM seharusnya menggunakan istilah qard}, karena upah dari ijarah dalam ekonomi Islam disebut qard}. ketiga, bank BRI Syariah KCP Sidoarjo dalam penetapan dua akad (qard dan ijarah) pada produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) bukan merupakan s}afqataini fi s}afqah wahidah yang mana akad pembiayaan kepemilikan logam mulia merupakan akumulasi dua akad yang tidak mengandung unsur garar. Hal ini dikuatkan dengan dasar dalil kuat (rajih), yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Sima mengenai s}afqataini fi safqah wahidah. Serta selama masih dalam ketentuan wajar dan yang penting selama kedua belah pih
Keywords
Chat
Click to start Chat