User Settings
Dissertation

KEBERADAAN LEMBAGA ADAT DALAM KONSEP OTONOMI DESA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ( Studi tentang Lembaga Adat “Perdikan” di Desa Wonobodro Kecamatan Blado Kabupaten Batang )

Agus Mursidi-2005-01-01
0

TL;DRAbstract

Lembaga adat “Perdikan” di Desa Wonobodro dalam konsep otonomi desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah merupakan salah satu fenomena kelembagaan adat yang ada di Kabupaten Batang. Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, sesuai dengan kondisinya belum sepenuhnya terjadi hubungan interaksi baik dari sisi hubungan lembaga adat dengan lembaga pemerintahan maupun budaya hukum masyarakatnya. Untuk mempertahankan eksistensi lembaga adat dan budaya hukumnya dalam konsep otonomi desa sesuai dengan otonomi daerah diupayakan adanya konsistensi semangat pemberdayaan, pelestraian dan pengembangan serta pembinaan, artinya masyarakat adat dan non adat diberikan keberdayaan dalam melaksanakan aktivitas adat budayanya untuk mendukung konsep otonomi. Berdasarkan hasil penelitian. Lembaga adat “Perdikan” selain melaksanakan akt

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Lembaga adat “Perdikan” di Desa Wonobodro dalam konsep otonomi desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah merupakan salah satu fenomena kelembagaan adat yang ada di Kabupaten Batang. Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, sesuai dengan kondisinya belum sepenuhnya terjadi hubungan interaksi baik dari sisi hubungan lembaga adat dengan lembaga pemerintahan maupun budaya hukum masyarakatnya. Untuk mempertahankan eksistensi lembaga adat dan budaya hukumnya dalam konsep otonomi desa sesuai dengan otonomi daerah diupayakan adanya konsistensi semangat pemberdayaan, pelestraian dan pengembangan serta pembinaan, artinya masyarakat adat dan non adat diberikan keberdayaan dalam melaksanakan aktivitas adat budayanya untuk mendukung konsep otonomi. Berdasarkan hasil penelitian. Lembaga adat “Perdikan” selain melaksanakan akt

Keywords

Political scienceHumanitiesArt

Chat

Click to start Chat