CitedEvidence
User Settings
Dissertation

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI TANAH WAKAF MUSHALLA AKIBAT LUAPAN LUMPUR LAPINDO : STUDI DI DESA SIRING KECAMATAN PORONG KABUPATEN SIDOARJO

0

TL;DRAbstract

Hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Ganti rugi terhadap tanah wakaf mushalla sampai saat ini belum terlaksana bagi seluruh harta benda wakaf, termasuk juga tanah wakaf mushalla di Desa Siring. Adapun yang menjadi kendalanya ialah belum adanya ketetapan/peraturan yang mengatur tentang ganti rugi terhadap harta benda wakaf akibat luapan lumpur Sidoarjo, karena pihak BPLS masih menunggu adanya Peraturan Presiden terkait hal tersebut. Akan tetapi sebagian tanah wakaf mushalla yang telah mendapatkan ganti rugi merupakan tanah wakaf yang belum bersertifikat, adapun ganti ruginya disamakan dengan ganti rugi harta benda warga yang menjadi korban. Hal tersebut ditempuh oleh nazir demi untuk lebih memudahkan proses ganti ruginya, sehingga bisa dimanfaatkan kembali untuk membeli tanah dan membangun saran ibadah seperti yang di kehendaki waqif saat berwakaf. Adapun yang menjadi acuan dalam proses ganti rugi ialah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penan

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Ganti rugi terhadap tanah wakaf mushalla sampai saat ini belum terlaksana bagi seluruh harta benda wakaf, termasuk juga tanah wakaf mushalla di Desa Siring. Adapun yang menjadi kendalanya ialah belum adanya ketetapan/peraturan yang mengatur tentang ganti rugi terhadap harta benda wakaf akibat luapan lumpur Sidoarjo, karena pihak BPLS masih menunggu adanya Peraturan Presiden terkait hal tersebut. Akan tetapi sebagian tanah wakaf mushalla yang telah mendapatkan ganti rugi merupakan tanah wakaf yang belum bersertifikat, adapun ganti ruginya disamakan dengan ganti rugi harta benda warga yang menjadi korban. Hal tersebut ditempuh oleh nazir demi untuk lebih memudahkan proses ganti ruginya, sehingga bisa dimanfaatkan kembali untuk membeli tanah dan membangun saran ibadah seperti yang di kehendaki waqif saat berwakaf. Adapun yang menjadi acuan dalam proses ganti rugi ialah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penan

Keywords

HumanitiesPhysicsArt

Chat

Click to start Chat