CitedEvidence
User Settings
Open AccessDissertation

Studi Analisis Pendapat Imam Abu Hanifah tentang Kewarisan Kakek Bersama Saudara

Badrut Tammam-2011-06-29-Walisongo Repository (Walisongo State Islamic University)

TL;DRAbstract

Kebiasaan mewarisi harta peninggalan dari si mayat kepada ahli waris yang masih hidup telah ada dan berkembang jauh sebelum Islam datang. Ketika Islam tumbuh dan berkembang, praktek yang tidak sesuai dengan ajaran dan moral Islam dihapus dan diganti dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT.
\nMasalah kewarisan yang tidak disinggung secara jelas di dalam al-Qur’an di antaranya masalah kewarisan kakek bersama saudara. Mayoritas ulama madzhab berpendapat bahwa para saudara sekandung dan saudara seayah, baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapat hak waris ketika bersamaan dengan kakek. Akan tetapi Imam Hanafi berpendapat bahwa para saudara, baik saudara sekandung, saudara seayah, ataupun seibu, terhalang (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek.
\nDari latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, maka pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang kewarisan kakek bersama saudara? Dan Bagaimana metode Istinbath Hukum Im

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Kebiasaan mewarisi harta peninggalan dari si mayat kepada ahli waris yang masih hidup telah ada dan berkembang jauh sebelum Islam datang. Ketika Islam tumbuh dan berkembang, praktek yang tidak sesuai dengan ajaran dan moral Islam dihapus dan diganti dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT.
\nMasalah kewarisan yang tidak disinggung secara jelas di dalam al-Qur’an di antaranya masalah kewarisan kakek bersama saudara. Mayoritas ulama madzhab berpendapat bahwa para saudara sekandung dan saudara seayah, baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapat hak waris ketika bersamaan dengan kakek. Akan tetapi Imam Hanafi berpendapat bahwa para saudara, baik saudara sekandung, saudara seayah, ataupun seibu, terhalang (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek.
\nDari latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, maka pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang kewarisan kakek bersama saudara? Dan Bagaimana metode Istinbath Hukum Im

Keywords

HumanitiesPhilosophy

Chat

Click to start Chat