ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
TL;DRAbstract
Skripsi yang berjudul Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini dilatarbelakangi oleh beberapa polemik akibat beberapa Perpu yang ditetapkan oleh Presiden dan dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dari situlah muncul beberapa perdebatan yang mempertanyakan kewenangan Mahkamah Kosntitusi dalam menguji Perpu. Ketentuan UUD NRI 1945 secara tegas telah mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal judicial review. Dalam Pasal 24C ayat (1) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Adapun yang menjadi tujuan dari pe
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Skripsi yang berjudul Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini dilatarbelakangi oleh beberapa polemik akibat beberapa Perpu yang ditetapkan oleh Presiden dan dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dari situlah muncul beberapa perdebatan yang mempertanyakan kewenangan Mahkamah Kosntitusi dalam menguji Perpu. Ketentuan UUD NRI 1945 secara tegas telah mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal judicial review. Dalam Pasal 24C ayat (1) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Adapun yang menjadi tujuan dari pe
Keywords
Chat
Click to start Chat