Penyelesaian kredit bermasalah yang dijamin dengan surat kuasa menjual atas tanah yang dibuat secara dibawah tangan pada PT Bank Riau
TL;DRAbstract
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian kredit,penyelesaian kredit bermasalah, serta akibat hukum dari pemberian kredit yang dijamin dengan surat kuasa menjual dibawah tangan atas tanah di PT. Bank Riau Cabang Pembantu Tangkerang, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Karya ilmiah ini merupakan penelitian empiris yang dilengkapi dengan penelitian normatif, artinya penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan yang dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini akan diolah secara deskriptif analitik. Hasil penelitian ini, pertama, bahwa PT. Bank Riau telah menyalurkan kredit sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Indonesia, dan prosedur tetap PT. Bank Riau. Kedua, penyelesaian kredit yang dijamin dengan surat kuasa menjual dibawah tangan dilakukan dengan penyelamatan kredit. Apabila penyelamatan kredit tidak membuahkan hasil maka dilakukan penyelesaian kredit dengan negosiasi yang
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian kredit,penyelesaian kredit bermasalah, serta akibat hukum dari pemberian kredit yang dijamin dengan surat kuasa menjual dibawah tangan atas tanah di PT. Bank Riau Cabang Pembantu Tangkerang, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Karya ilmiah ini merupakan penelitian empiris yang dilengkapi dengan penelitian normatif, artinya penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan yang dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini akan diolah secara deskriptif analitik. Hasil penelitian ini, pertama, bahwa PT. Bank Riau telah menyalurkan kredit sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Indonesia, dan prosedur tetap PT. Bank Riau. Kedua, penyelesaian kredit yang dijamin dengan surat kuasa menjual dibawah tangan dilakukan dengan penyelamatan kredit. Apabila penyelamatan kredit tidak membuahkan hasil maka dilakukan penyelesaian kredit dengan negosiasi yang
Keywords
Chat
Click to start Chat