KEKUATAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP PEMBERIAN WAKAF ATAS TANAH DI BAWAH TANGAN(STUDI PADA KECAMATAN KEDUNGWUNIKABUPATEN PEKALONGAN)
TL;DRAbstract
ABSTRAK Wakaf merupakan salah satu ibadah yang mempunyai dimensi sosial di dalam agama Islam. Dalam pelaksanaan wakaf, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf mempunyai arti yang sangat penting, karena dengan dibuatnya Akta Ikrar Wakaf, maka perwakafan tersebut akan terbukti otentik dalam akta dan dapat melindungi serta menjamin kesinambungan, kelestarian dan kelanggengan eksistensi wakaf itu sendiri, yang dapat dipergunakan dalam berbagai persoalan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelaksanaan wakaf yang dilakukan hanya memenuhi syarat sahnya wakaf menurut hukum Islam tanpa Pembuatan Akta Ikrar Wakaf seperti yang terdapat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Tujuan penulisan tesis ini adalah Untuk mengetahui kekuatan hukum dan perlindungan hukum terhadap pemberian wakaf atas tanah di bawah tangan serta untuk mengetahui perbuatan–perbuatan yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah wakaf terhadap pemberian wakaf atas tanah di bawah tangan agar tidak menimbulkan masa
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
ABSTRAK Wakaf merupakan salah satu ibadah yang mempunyai dimensi sosial di dalam agama Islam. Dalam pelaksanaan wakaf, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf mempunyai arti yang sangat penting, karena dengan dibuatnya Akta Ikrar Wakaf, maka perwakafan tersebut akan terbukti otentik dalam akta dan dapat melindungi serta menjamin kesinambungan, kelestarian dan kelanggengan eksistensi wakaf itu sendiri, yang dapat dipergunakan dalam berbagai persoalan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelaksanaan wakaf yang dilakukan hanya memenuhi syarat sahnya wakaf menurut hukum Islam tanpa Pembuatan Akta Ikrar Wakaf seperti yang terdapat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Tujuan penulisan tesis ini adalah Untuk mengetahui kekuatan hukum dan perlindungan hukum terhadap pemberian wakaf atas tanah di bawah tangan serta untuk mengetahui perbuatan–perbuatan yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah wakaf terhadap pemberian wakaf atas tanah di bawah tangan agar tidak menimbulkan masa
Keywords
Chat
Click to start Chat