CitedEvidence
User Settings
Open AccessArticle

Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak Wajib Pajak Badan Pasca Peraturan Pemerintah 46 (Survey Kantor Pelayanan Pajak Pati)

Winda Pambudi,M.Si Dra. Mujiyati-2014-01-01-UMS Library Center of Academic Activities (Universitas Surakarta)

TL;DRAbstract

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013. Menurut peraturan ini atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulannya. Awalnya peraturan ini bertujuan untuk memudahkan dalam administrasi pajak wajib pajak khususnya UMKM, namun seiring berjalannya waktu, UMKM justru merasa keberatan dengan diberlakukan Peraturan Pemerintah tersebut, karena dirasakan memberatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh UMKM bersangkutan. Hal ini berakibat pada sikap dan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajibannya perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak UMKM pasca Peraturan Pemerintah Nomer 46 Tahun 2013. Metode penelitian yang di

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013. Menurut peraturan ini atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulannya. Awalnya peraturan ini bertujuan untuk memudahkan dalam administrasi pajak wajib pajak khususnya UMKM, namun seiring berjalannya waktu, UMKM justru merasa keberatan dengan diberlakukan Peraturan Pemerintah tersebut, karena dirasakan memberatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh UMKM bersangkutan. Hal ini berakibat pada sikap dan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajibannya perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak UMKM pasca Peraturan Pemerintah Nomer 46 Tahun 2013. Metode penelitian yang di

Keywords

HumanitiesPolitical sciencePhysicsPhilosophy

Chat

Click to start Chat