User Settings
Open AccessArticle

TANGGUNG JAWAB PERUM PEGADAIAN TERHADAP PENJUALAN (LELANG) BARANG GADAI (Study Kasus Perum Pegadaian Cabang Cokronegaran Surakarta)

Qurrotu Aini-2009-01-01-UMS Library Center of Academic Activities (Universitas Surakarta)

TL;DRAbstract

Penelitian ini mengkajian dan menjawab permasalahan mengenai proses gadai sebagai hak kebendaan untuk jaminan kredit dan mengkaji tentang hak dan kewajiban pemegang dan pemberi hak kebendaan (Gadai) sebagai jaminan kredit
\nPenelitian ini bersifat normatif atau penelitian hokum kepustakaan. Data primer merupakan pendukung data sekunder. Data primer dikumpulkan dengan menanyakan langsung secara lisan kepada nara sumber terhadap masalah ini. Untuk mengumpulkan data sekunder dengan menganalisis Undang-Undang dan mengumpulkan bahan kepustakaan. Teknik analisis ini yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif.
\nHasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan adalah bahwa proses gadai sebagai hak kebendaan untuk jaminan kredit adalah berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, gadai terjadi karena adanya penyerahan barang jaminan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur sebagai jaminan hutang maka hanya terjadi peralihan kekuasaan benda bukan peralihan hak milik dari debitur kepada kr

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Penelitian ini mengkajian dan menjawab permasalahan mengenai proses gadai sebagai hak kebendaan untuk jaminan kredit dan mengkaji tentang hak dan kewajiban pemegang dan pemberi hak kebendaan (Gadai) sebagai jaminan kredit
\nPenelitian ini bersifat normatif atau penelitian hokum kepustakaan. Data primer merupakan pendukung data sekunder. Data primer dikumpulkan dengan menanyakan langsung secara lisan kepada nara sumber terhadap masalah ini. Untuk mengumpulkan data sekunder dengan menganalisis Undang-Undang dan mengumpulkan bahan kepustakaan. Teknik analisis ini yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif.
\nHasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan adalah bahwa proses gadai sebagai hak kebendaan untuk jaminan kredit adalah berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata, gadai terjadi karena adanya penyerahan barang jaminan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur sebagai jaminan hutang maka hanya terjadi peralihan kekuasaan benda bukan peralihan hak milik dari debitur kepada kr

Keywords

HumanitiesPhysicsPhilosophy

Chat

Click to start Chat