User Settings
Dissertation

KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TRANSAKSI MU‘ᾹMALAH MENURUT IMᾹM ABŪ ḤANĪFAH

0

TL;DRAbstract

Subjek hukum merupakan salah satu unsur terpenting dalam membentuk kedudukan sah maupun batalnya sebuah transaksi mu‘āmalah. Menurut fuqahā`, setiap orang diperbolehkan menjadi subjek hukum dalam transaksi mu‘āmalah jika ia telah memenuhi persyaratan yang sempurna, seperti dewasa, tidak terpaksa, berakal, dan mampu memahami dalil taklīf. Namun persyaratan itu menjadi terbantahkan ketika Imām Abū Ḥanīfah menetapkan kedudukan sah anak yang telah berusia mumayyiz, berakal, dan dapat mempertanggungjawabkan transaksi mu’āmalah yang dilakukannya sebagai subjek hukum. Fatwa Imām Abū Ḥanīfah tersebut terjawab ketika realitas kultural masyarakat disibukkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin modern, sehingga tidak ironis banyak anak-anak yang belum menginjak usia dewasa melakukan transaksi mu‘āmalah melalui alat teknologi itu. Hal itu, menjadi dasar terpenting untuk dilakukan pengkajian serta penelitian mendalam agar terungkap kedudukan anak itu sebagai subjek hukum dalam transaksi

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Subjek hukum merupakan salah satu unsur terpenting dalam membentuk kedudukan sah maupun batalnya sebuah transaksi mu‘āmalah. Menurut fuqahā`, setiap orang diperbolehkan menjadi subjek hukum dalam transaksi mu‘āmalah jika ia telah memenuhi persyaratan yang sempurna, seperti dewasa, tidak terpaksa, berakal, dan mampu memahami dalil taklīf. Namun persyaratan itu menjadi terbantahkan ketika Imām Abū Ḥanīfah menetapkan kedudukan sah anak yang telah berusia mumayyiz, berakal, dan dapat mempertanggungjawabkan transaksi mu’āmalah yang dilakukannya sebagai subjek hukum. Fatwa Imām Abū Ḥanīfah tersebut terjawab ketika realitas kultural masyarakat disibukkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin modern, sehingga tidak ironis banyak anak-anak yang belum menginjak usia dewasa melakukan transaksi mu‘āmalah melalui alat teknologi itu. Hal itu, menjadi dasar terpenting untuk dilakukan pengkajian serta penelitian mendalam agar terungkap kedudukan anak itu sebagai subjek hukum dalam transaksi

Keywords

HumanitiesPolitical sciencePhilosophy

Chat

Click to start Chat