User Settings
Article

MASALAH PUTUSAN SERTA MERTA DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN NEGERI(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta)

0

TL;DRAbstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan serta-serta, resiko dan hambatan dalam praktek di Pengadilan Negeri dan juga untuk mendapatkan data yang konkrit dari Pengadilan Negeri mengenai putusan serta-merta. Penulis menggunakan jenis penelitian sosiologis/empiris yang bersifat deskriptif-eksploratif yaitu penelitian yang menggambarkan dan memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang akan diteliti dan berusaha mengisi kekosongan/kekurangan obyek yang diteliti. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Pelaksanaan putusan serta dalam praktek di Pengadilan Negeri Surakarta adalah: 1. Lembaga uitvoerbaar bij voorraad yang diatur dalam undang-undang, dalam hal ini pasal 180 ayat 1 HIR/Pasal 191 ayat 1 RBg, pada saat sekarang ini masih efektif untuk digunakan karena merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 2. Bahwa pelaksanaan putusan serta-merta akan dilaksanakan secara paksa apabila

Chat with Paper

AI Agents for this Paper

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan serta-serta, resiko dan hambatan dalam praktek di Pengadilan Negeri dan juga untuk mendapatkan data yang konkrit dari Pengadilan Negeri mengenai putusan serta-merta. Penulis menggunakan jenis penelitian sosiologis/empiris yang bersifat deskriptif-eksploratif yaitu penelitian yang menggambarkan dan memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang akan diteliti dan berusaha mengisi kekosongan/kekurangan obyek yang diteliti. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Pelaksanaan putusan serta dalam praktek di Pengadilan Negeri Surakarta adalah: 1. Lembaga uitvoerbaar bij voorraad yang diatur dalam undang-undang, dalam hal ini pasal 180 ayat 1 HIR/Pasal 191 ayat 1 RBg, pada saat sekarang ini masih efektif untuk digunakan karena merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 2. Bahwa pelaksanaan putusan serta-merta akan dilaksanakan secara paksa apabila

Keywords

PhysicsHumanitiesArt

Chat

Click to start Chat