ANALISIS PERKEMBANGAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN DENGAN RASIO KEUANGAN PADA INDUSTRI CEMENT YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA
TL;DRAbstract
Tingkat kesehatan perusahaan menjadi tolak ukur untuk memantau sejauhmana perusahaan mampu menjaga agar kelancaran operasi perusahaan tidak terganggu dan guna mempertahankan kelangsungan hidup industrinya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tingkat kesehatan pada perusahaan industri cement, apakah dalam kondisi “sehat sekali,” “sehat,” “kurang sehat,” atau bahkan “tidak sehat.” Obyek penelitian ini adalah perusahaan industri cement yaitu PT Holcim Indonesia Tbk, PT IndocementTunggal Prakasa Tbk, dan PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan. Analisis yang digunakan adalah rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan indikator tambahan yang terdiri dari marjin keuntungan, rasio operasi, serta produktifitas tenaga kerja. Pedoman yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan perusahaan adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 826/KMK.013/1992. Selain itu, penelitian ini juga mengg
Chat with Paper
AI Agents for this Paper
Tingkat kesehatan perusahaan menjadi tolak ukur untuk memantau sejauhmana perusahaan mampu menjaga agar kelancaran operasi perusahaan tidak terganggu dan guna mempertahankan kelangsungan hidup industrinya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tingkat kesehatan pada perusahaan industri cement, apakah dalam kondisi “sehat sekali,” “sehat,” “kurang sehat,” atau bahkan “tidak sehat.” Obyek penelitian ini adalah perusahaan industri cement yaitu PT Holcim Indonesia Tbk, PT IndocementTunggal Prakasa Tbk, dan PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan. Analisis yang digunakan adalah rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan indikator tambahan yang terdiri dari marjin keuntungan, rasio operasi, serta produktifitas tenaga kerja. Pedoman yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan perusahaan adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 826/KMK.013/1992. Selain itu, penelitian ini juga mengg
Keywords
Chat
Click to start Chat